NIKAH BATIN ITU KESESATAN BUKAN HALAL

SAMARINDA – Dunia pendidikan keagamaan di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda dan Kutai Kartanegara, sedang menghadapi krisis serius yang tidak bisa lagi kita anggap sebagai kasus sporadis. Dugaan kekerasan seksual di Ponpes Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, melibatkan pimpinan pondok pesantren dan telah memakan belasan korban santriwati. Kasus ini bahkan memicu gelombang demonstrasi masyarakat, hingga akhirnya Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1307 Tahun 2026 tentang pencabutan izin operasional dan penutupan total pondok pesantren tersebut.

Di Samarinda, kasus serupa juga terjadi dengan pola yang sangat mengkhawatirkan. Seorang oknum pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren dilaporkan oleh mantan santriwatinya atas dugaan pencabulan yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2024. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus “NIKAH BATIN” serta doktrin ketaatan absolut untuk mengendalikan korban. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Samarinda.

Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama, penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan, serta manipulasi ajaran agama untuk membungkam dan mengeksploitasi korban. Ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang sistem yang belum sepenuhnya aman bagi perempuan dan anak di lingkup Pendidikan agama.

Sebagai Ketua Satgas PPKS IMM Kalimantan Timur, saya menegaskan dengan sangat jelas dalih “NIKAH BATIN” yang digunakan dalam praktik ini adalah bentuk kesesatan, bukan kehalalan. Tidak ada dalam ajaran Islam yang membenarkan relasi pernikahan tanpa rukun dan syarat yang sah. Ini adalah bentuk penyesatan yang secara sadar digunakan untuk melegitimasi kekerasan seksual. Dari perspektif psikologis, praktik ini merupakan bentuk manipulasi dan kekerasan berbasis relasi kuasa yang sangat berbahaya. Pelaku secara sistematis menanamkan doktrin ketaatan, rasa takut, dan ketergantungan emosional kepada korban, sehingga korban kehilangan kemampuan untuk menolak, mempertanyakan, bahkan menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban. Kondisi ini dapat memicu trauma mendalam, rasa bersalah yang tidak semestinya, gangguan kecemasan, hingga hilangnya kepercayaan diri dan krisis identitas.

Apa yang terjadi hari ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama. Ketika agama dipelintir untuk melindungi pelaku dan membungkam korban, maka itu adalah bentuk kejahatan moral yang tidak boleh kita toleransi. Kami menolak keras segala bentuk normalisasi praktik ini. Tidak boleh ada lagi pembiaran, tidak boleh ada lagi pembungkaman atas nama menjaga nama baik lembaga. Keberpihakan harus tegas, “pada korban”.

Kami mengapresiasi langkah tegas Kementerian Agama dalam mencabut izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus di Samarinda secara objektif, profesional, dan transparan.

Kepada para korban, terima kasih sudah berani lantang bersuara, kalian tidak sendiri. Keberanian kalian untuk bersuara menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi di balik dunia Pendidikan agama, khususnya. Agama tidak pernah mengajarkan kekerasan. Dan ketika agama digunakan sebagai alat untuk melukai, maka di situlah kita wajib berdiri, bersuara, dan meluruskan.

Penulis: Siti Hardianti [Ketua IMMawati DPD Kaltim dan Ketua Satgas PPKS IMM Kaltim]

Tinggalkan komentar