Bidang Hukum, HAM & Agraria

Kanal Aduan Hukum

Memberikan akses keadilan bagi seluruh kader IMM se-Kalimantan Timur melalui pendampingan hukum yang cermat, profesional, dan berintegritas.

Alur Pelayanan Aduan

1. Pengajuan Online

Melakukan pengaduan secara mandiri melalui website DPD IMM Kaltim dengan melampirkan kronologi dan bukti-bukti pendukung awal.

2. Pengiriman Dokumen

Mengirimkan berkas hasil scan (.jpg/.jpeg) atau dokumen digital (.pdf/.docx) yang terbaca dengan jelas untuk keperluan verifikasi.

3. Validasi Berkas

TIM Advokasi DPD IMM Kaltim akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen yang telah dikirimkan.

4. Penilaian Fokus Pendampingan

Kami akan memberikan balasan mengenai apakah aduan tersebut masuk dalam kriteria dan fokus pendampingan hukum Ikatan atau tidak.

5. Pemeriksaan Lanjutan

Jika sesuai kriteria, TIM Advokasi akan mendengarkan keterangan langsung secara mendalam dari pihak pelapor.

6. Koordinasi LBH

Kasus yang telah tervalidasi akan ditindaklanjuti dan dikordinasikan kepada LBH PWM Kalimantan Timur.

7. Bantuan Hukum

Pemberian bantuan hukum resmi baik dalam tahapan litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi.

Dokumen yang Dibutuhkan

L Scan KTP & Kartu Tanda Anggota IMM
L Biodata Diri dalam Organisasi IMM
L Tulisan Kronologis Masalah secara Rinci
L Bukti-Bukti Legal (Foto/Dokumen/Saksi)
L Dokumen Lain yang Dianggap Perlu

Jaminan Kerahasiaan

Seluruh data pribadi, isi kronologi kasus, serta dokumen rahasia pelapor dijamin sepenuhnya keamanannya oleh TIM Advokasi DPD IMM Kaltim.

Konsultasi via Kevin Prayogo