SAMARINDA — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Timur (DPD IMM Kaltim) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang dialami Ketua Umum DPD IMM Sulawesi Barat, Albar Syam, serta Kader IMM Riau, Muhammad Luthi Suhadi.
Ketua Umum DPD IMM Kaltim, Andri Rifandi, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi secara damai harus menjadi perhatian serius.
Menurut Andri Rifandi, aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat.
“DPD IMM Kaltim mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak-hak sipil warga negara. Kami mendesak agar dilakukan evaluasi serta penelusuran secara transparan terhadap peristiwa yang menimpa kader IMM tersebut,” tegasnya.
DPD IMM Kaltim juga menyerukan kepada seluruh kader IMM di berbagai daerah untuk tetap menjaga solidaritas, mengedepankan perjuangan intelektual, dan terus mengawal penegakan demokrasi secara konstitusional dan bermartabat.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak berwenang memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi negara.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi, DPD IMM Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kebangsaan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat sipil.
