IMM Berau Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat terhadap Kader IMM‎

Penulis: Oktafiani, S.E.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berau

‎Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Berau (PC IMM Berau) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang dialami Ketua Umum DPD IMM Sulawesi Barat, Albar Syam, serta Kader IMM Riau, Muhammad Luthi Suhadi.

‎‎Peristiwa itu bukan hanya mencederai hak individu sebagai warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat, tetapi juga mencerminkan kemunduran sistem demokrasi, khususnya dalam menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia.‎‎

Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar dan dijamin secara tegas oleh negara. Landasan hukum tertinggi atas hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.‎‎

Secara spesifik, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.‎‎

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tertib dan bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara, hak konstitusional tersebut diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

‎‎Sebagai organisasi kader IMM yang menjunjung tinggi nilai-nilai Intelektual Profetik, PC IMM Berau menilai bahwa kebebasan berpendapat dan menyuarakan hak-hak warga negara seharusnya direspons dengan solusi oleh pihak yang dipertanyakan, bukan dengan tindakan represif.

‎‎Terlebih, aparat memiliki tugas untuk mengayomi serta mengawal mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi atas berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia sebagai negara demokrasi.

‎‎Peristiwa ini menjadi hantaman keras bagi seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat. Ruang berpendapat sebagai hak warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi telah dicederai. ‎‎

Apabila tindakan represif terus dibiarkan berlanjut, hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi. Mahasiswa bukan tidak mungkin akan kehilangan ruang kritisnya sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan.‎‎

Berdasarkan hal tersebut, PC IMM Berau menyatakan sikap sebagai berikut:‎‎

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap kader IMM maupun mahasiswa secara umum.

‎‎2. Mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap penanganan aksi mahasiswa.

‎‎3. Menuntut adanya investigasi yang independen dan terbuka terhadap dugaan tindakan represif yang dialami Albar Syam dan Muhammad Luthi Suhadi.‎‎

4. Mengajak seluruh kader IMM dan elemen mahasiswa untuk tetap konsisten dalam perjuangan tanpa takut terhadap tekanan dan intimidasi.‎‎

5. Menegaskan bahwa IMM akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat sebagai kekuatan moral dan agen perubahan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri…”‎‎

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kekuasaan yang menyimpang. Semoga Allah SWT meridhai perjuangan mahasiswa yang mengorbankan waktu dan tenaganya demi menegakkan keadilan. (SR)

Tinggalkan komentar