IRONI DUNIA PENDIDIKAN

Oleh : Aimansyah (Sekretaris bidang Pendidikan dan kaderisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Balikpapan)

Dunia pendidikan dihebohkan berbagai kasus pelecehan seksual, ironisnya terjadi hal-hal senonoh itu di dunia pendidikan. Dunia pendidikan yang mestinya ruang aman bagi peserta didik, nyatanya memunculkan kenyataan pahit, analogi nya sekolah, kampus itu diibaratkan sebuah rumah mewah kondisi luarnya saja, tetapi di dalam pemandangan dan isinya sampah. Itulah kondisi pendidikan hari ini.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengumpulkan data kasus-kasus kekerasan di pendidikan sepanjang Januari s.d. Maret 2026 dengan sumber data berita di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah. Selama 3 bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus . Dari 22 kasus, 91% di dominasi oleh kekerasan seksual (KS) dan kekerasan fisik 9%. Sumber Bernasindonesia.com. Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru (54,5%), Plt Kepala Sekolah (4,5%), Pimpinan Ponpes (18%), sesama siswa sebanyak 14%, Tenaga Kependidikan (4,5%), Pelatih Pramuka (4,5%). Sumber; Bernasindonesia.com

Fenomena ini membuat menyayat hati penulis sebagai kaum terpelajar. Ruang pendidikan (kampus, sekolah dan pondok pesantren), sebagai laboratorium pengetahuan, bengkel moral yang memperbaiki karakter dan akhlaq murid tetapi jauh dari ekspektasi masyarakat luas. Guru, dosen sebagai teladan yang mesti menampilkan ahlaqul Qarimah tetapi justru melenceng jauh nilai moral.

Kasus pelecehan seksual yang biasa terjadi diruang ruang umum, seperti kereta api, bus, angkutan umum lainnya. Tetapi sudah terjadi di ruang-ruang pendidikan.

Di tingkat nasional, Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari kekerasan dalam berbagai bentuk. Secara lebih spesifik, UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren mewajibkan pesantren menyediakan lingkungan sehat, aman, dan ramah anak. Kewajiban ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 yang secara teknis mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

  1. Memperbaiki sistem pendidikan didalam
  2. Memperkuat mata pelajaran pendidikan pelecehan seksual
  3. Memberikan efek jera pada pelaku pelecehan seksual
  4. Memberikan ruang pelaporan terbuka bagi korban pelecehan seksual
  5. Melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual.

Walahualam.

Tinggalkan komentar