Penulis: Oktafiani, Ketua Umum PC IMM Berau
Di balik narasi swasembada pangan dan energi bahan bakar nabati, tersembunyi pola relasi negara dan masyarakat yang tidak lagi bisa dianggap sebagai bagian normal dari pembangunan. Pemutaran film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Berau kembali membuka persoalan tersebut ke permukaan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Berau bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Berau (BEM UM Berau), komunitas Edu Event, dan Gerobak Buku sempat menghadapi kendala berupa penolakan halus dari pihak kampus serta sensitivitas terhadap tema yang diangkat.
Alhasil, pemutaran film dokumenter itu, baru dapat terlaksana setelah mendapat dukungan tempat dari Masjid Fastabiqul Khairat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang diskusi kritis masih menghadapi hambatan administratif maupun kultural di berbagai daerah.
Persoalan yang muncul tidak berhenti pada pemutaran film dokumenter semata. Film Pesta Babi merekam sekaligus mengungkap dampak proyek food estate di Tanah Papua yang menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional.
Jika ditelusuri lebih jauh, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 mencatat bahwa rencana pembukaan lahan food estate di Papua mencapai 2 juta hektare, terutama di wilayah Merauke dan Keerom.
Terlebih dalam praktik di lapangan, proyek ini berjalan beriringan dengan pengerahan aparat keamanan dan aktivitas alat berat yang masuk ke wilayah adat. Pola semacam ini mengingatkan pada kegagalan proyek serupa di Kalimantan Tengah pada 2020. Saat itu, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sekitar 30.000 hektare sawah mangkrak dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa proyek investasi acap kali disertai dengan pengerahan kekuatan negara untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan. Kehadiran ribuan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ratusan ekskavator tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat adat.
Akibatnya, tanah ulayat, hutan adat, dan habitat satwa endemik dibongkar demi kepentingan investasi. Dalam konteks ini, negara tampak lebih hadir sebagai penertib warga daripada pelindung hak-hak dasar masyarakat.
Melalui film dokumenter Pesta Babi, publik diajak melihat bagaimana negara, bersama aparat keamanan, kerap menjadi tameng bagi korporasi besar dalam perampasan hak-hak masyarakat adat. Gambaran tersebut sekaligus menjelaskan mengapa pemutaran film ini kerap menghadapi hambatan di berbagai daerah.
Hambatan terhadap diskusi publik mengenai film ini tidak hanya terjadi di Berau. Koalisi Masyarakat Sipil mencatat adanya pembubaran paksa di sejumlah daerah pada April 2026, seperti Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, dan Yogyakarta.
Di Ternate dan Lombok Timur, kegiatan nonton bareng dan diskusi dilaporkan dibubarkan oleh aparat dan pihak kampus. Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa pembatasan ruang diskusi kritis masih menjadi pola yang terus berulang di berbagai wilayah.
Situasi ini mengingatkan pada praktik Orde Baru, ketika pemutaran wajib film G30S/PKI digunakan untuk membangun narasi tunggal tentang sejarah. Kini, narasi yang memuji proyek pembangunan memperoleh ruang yang lebih luas, sementara dokumentasi yang merekam dampak sosial dan lingkungan justru cenderung dibatasi. Masyarakat kembali diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang berhak melakukan evaluasi.
Apabila ditelisik lebih jauh, pola yang dikhawatirkan tersebut mulai terlihat di Kabupaten Berau. Wilayah ini dikelilingi lubang-lubang tambang yang tergenang air dan berada berdampingan dengan Sungai Segah serta Sungai Kelay.
Sebagaimana, data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur tahun 2023 mencatat terdapat lebih dari 2.000 lubang tambang bekas di Kalimantan Timur, dan sebagian besar di antaranya belum direklamasi.
Di sisi lain, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan terkait kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menyeret kepala daerah hingga kini belum tuntas secara hukum. Sementara itu, alternatif ekonomi bagi masyarakat juga belum menunjukkan arah yang jelas.
Untuk menghentikan pola tersebut, retorika partisipasi publik saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme kontrol sosial yang sistemik.
Organisasi mahasiswa dan komunitas di Berau telah menyepakati bahwa pengawasan terhadap kebijakan daerah harus diperkuat. Kekuasaan tanpa kontrol akan selalu berpotensi melahirkan keserakahan baru. Jika pola yang terjadi di Papua dibiarkan terulang di Berau, maka tanah, air, dan ruang hidup masyarakat lokal akan menjadi korban berikutnya. [SR]